Kejagung Usut Korupsi BTS, Pakar Sebut Pejabat Tertinggi Wajib Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.
"Ya semua harus dipanggil termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi," katanya dia.
Kemudian, ia melanjutkan berdasarkan keterangan-keterangan itu akan dikonstruksi petistiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka.
Ia menambahkan terkait kasus ini tidak ada perkecualian untuk memanggil pejabat tertinggi. Sehingga kasus ini bisa terselesaikan.
"Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jampidsus Febrie Adriansyah ditemui usai kegiatan Sound of Justice menyebutkan pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kominfo.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS)
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- KPK Panggil Pj Bupati Jepara terkait Kasus Kredit Fiktif
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza