Kejagung Usut Korupsi BTS, Pakar Sebut Pejabat Tertinggi Wajib Diperiksa
Jumat, 02 Desember 2022 – 23:42 WIB
"Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh," kata Febrie.
Menurut dia, penyidik punya waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (dil/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dipanggil KPK untuk Kasus Proyek Tol, Dirut BUMN Konstruksi Minta Penjadwalan Ulang
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto