Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng, Kemendag: Kami Mendukung

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng.
“Kami akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, Kamis (7/4).
Sebelumnya, Kejakasaan Agung (kejagung) telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit 2021-2022.
Kejagung menyebut ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
"Sejak awal, Mendag minta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur," ungkap Suhanto.
Kemudian, para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam hal ini, Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi ekspor dan mafia minyak goreng
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia