Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS

Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu segera memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), AQ, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Pangkalnya, inisial tersebut disebutkan terdakwa dalam persidangan.

Akademisi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Salahudin mengatakan pemeriksaan tersebut perlu dilakukan agar kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun ini semakin jelas. Utamanya pihak-pihak yang terlibat.

"Menurut saya, penyidik Kejagung perlu untuk memeriksa oknum anggota BPK yang disebut, apalagi yang menyebut sudah dinyatakan terdakwa. Ini diperlukan untuk memastikan kasus BTS menjadi lebih terang benderang, siapa saja sebenarnya orang-orang yang terlibat dalam kasus BTS ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10).

Pegiat antikorupsi itu melanjutkan, Kejagung juga tidak perlu ragu menetapkan pihak BPK yang terlibat kasus BTS apabila mendapatkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur berlaku.

"Jika ditemukan minimal dua alat bukti, bisa saja Kejagung menaikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Umar berpendapat, bukan perkara sulit bagi Kejagung untuk melakukan hal itu mengingat Sadikin Rusli, yang disebut-sebut sebagai perantara BPK, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Diketahui, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS kali pertama dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan pada 26 September 2023.

Merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat kongkalikong proyek BTS berinisial AQ

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News