Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS

Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Source for JPNN

Saat bersaksi, ia menyampaikan, menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin, sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

Sementara itu, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ.

Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan; terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif. Setelahnya, jaksa mendalaminya kepada Galumbang. (dil/jpnn)

Merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat kongkalikong proyek BTS berinisial AQ


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News