Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:49 WIB

Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) yang dibuat Kejaksaan Agung. Menang pada gugatan pertama, Kejagung optimistis akan menang lagi pada gugatan kedua Yusril nanti. Yusril mem-PTUN-kan Kejagung terkait dasar hukum pencekalan yang menurutnya salah. Untuk mencekal dia dan tersangka Sisminbakum lain, Hartono Tanoesudibjo, Kejagung mengacu pada UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, karena putusan PTUN dengan jelas mengakui perbaikan dasar hukum pencekalan yang telah dilakukan Kejagung. "Bisa dong (cekal diperbaiki atau direvisi) kan ada pasal yang memuat perbaikannya," kata Edwin, dihubungi Selasa (23/8).
Baca Juga:
Kemungkinan diperbaikinya SK pencekalan, jelas dia, tertuang dalam isi surat yang berbunyi "apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini (SK pencekalan), akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya". "Dan yang pasti, PTUN dalam putusannya membenarkan hal itu," ungkap Edwin.
Baca Juga:
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang