Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) yang dibuat Kejaksaan Agung. Menang pada gugatan pertama, Kejagung optimistis akan menang lagi pada gugatan kedua Yusril nanti. Yusril mem-PTUN-kan Kejagung terkait dasar hukum pencekalan yang menurutnya salah. Untuk mencekal dia dan tersangka Sisminbakum lain, Hartono Tanoesudibjo, Kejagung mengacu pada UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, karena putusan PTUN dengan jelas mengakui perbaikan dasar hukum pencekalan yang telah dilakukan Kejagung. "Bisa dong (cekal diperbaiki atau direvisi) kan ada pasal yang memuat perbaikannya," kata Edwin, dihubungi Selasa (23/8).
Baca Juga:
Kemungkinan diperbaikinya SK pencekalan, jelas dia, tertuang dalam isi surat yang berbunyi "apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini (SK pencekalan), akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya". "Dan yang pasti, PTUN dalam putusannya membenarkan hal itu," ungkap Edwin.
Baca Juga:
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi