Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:49 WIB
Padahal tegas Yusril, aturan tersebut sudah diperbaiki dengan terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diberlakukan sejak 5 Mei 2011. Yusril kembali memperkarakan Kejagung karena pencekalannya diperpanjang lagi selama 6 bulan lewat surat No Kep 195 /D/Dsp.3/06/2011 tentang pencegahan dalam perkara pidana tertanggal 24 Juni 2011. Namun gugatan Yusril tersebut ditolak hakim PTUN Jakarta lewat putusan tertanggal 22 Agustus 2011.
Baca Juga:
Edwin memastikan, pihaknya sudah memperbaiki seluruh berkas pencekalan yang sempat mengacu pada UU lama tersebut. "Yang salah nggak banyak, dan sudah saya perintahkan untuk diperbaiki," kata Edwin. (pra/jpnn)
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah