Kejahatan Djoko Tjandra Begitu Nyata, Mahkamah Agung Ogah Mengabulkan Kasasinya

Kejahatan Djoko Tjandra Begitu Nyata, Mahkamah Agung Ogah Mengabulkan Kasasinya
Djoko Tjandra. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. MA menilai Djoko yang berstatus buronan benar-benar terbukti dalam memalsukan sejumlah dokumen untuk masuk ke Indonesia.

"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Majelis hakim dalam perkara kasasi itu di antaranya Soesilo, Hidayat Manao, dan Andi Abu Ayyub Saleh. Perkara masuk ke Mahkamah Agung pada 10 Mei dan diputus pada 3 Juni 2021 lalu.

Para hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan pada saat masih buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.

Djoko Tjandra kemudian menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukumnya Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Djoko juga menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokkes Polri yang diurus Etty Wachyuni, anggota staf dari Prasetijo. Padahal Djoko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19.

"Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim," jelas Andi mengutip pertimbangan putusan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News