Kejahatan Djoko Tjandra Begitu Nyata, Mahkamah Agung Ogah Mengabulkan Kasasinya
Kamis, 08 Juli 2021 – 20:58 WIB

Djoko Tjandra. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak