Kejahatan Kartu Kredit Tembus Rp 11 Miliar
Kamis, 09 Juni 2011 – 02:30 WIB
Dia mengatakan, pihaknya juga bakal mengkaji pengaturan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) khusus pengguna kartu kredit yakni harus mememuhi persyaratan seperti, pengetatan syarat calon pemegang kartu seperti usia minimum, pendapatan minimal, pembatasan jumlah kartu maksimal, dan minimum pembayaran 10 persen.
Baca Juga:
Selain itu, menetapkan bunga maksimal kartu kredit, batasan tarik tunai, pembatasan waktu telemarketing, dan evaluasi berkala pemegang kartu. Syarat lainnya, layanan peringatan transaksi, dan kejelasan terkait jasa pihak ketiga mulai dari etika, tanggung jawab, monitoring, dan pembinaan.
Sementara itu, terkait dengan pengaduan atau keluhan dari masyarakat yang diterima BI lewat Direktorat Mediasi dan Investigasi Perbankan (DMIP) yang dibentuk pada 2006 hingga Mei tahun ini tercatat sebanyak 1.160 pengaduan. Laporan paling banyak soal sistem pembayaran. "Angka itu terdiri dari 41 persen sistem pembayaran, 35 persen penyaluran dana," kata Kepala Biro Investigasi DMIP Hendrikus Ivo.
Data BI menyebut, per triwulan I ini jumlah pengaduan nasabah bank umum tercatat mencapai 216.291. Pengaduan nasabah paling banyak dalam penggunaan kartu kredit dan ATM. Untuk itu, Muliaman mendesak bank untuk fokus dalam perlindungan konsumen. Pasalnya, itu merupakan syarat utama biar konsumen tetap loyal.
JAKARTA - Tren kejahatan kartu kredit ternyata masih cukup tinggi. Bank Indonesia (BI) mencatat, hanya pada kuartal I tahun ini saja, kerugian akibat
BERITA TERKAIT
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations