Kejahatan Korupsi Masuk KUHP Dinilai sebuah Kemunduran
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengkritisi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya keinginan memasukkan kembali kejahatan korupsi ke dalam KUHP.
Menurutnya, ini merupakan cara berpikir jungkir-balik dan menjadi permasalahan dalam sejarah.
Pasalnya, kata Oce, jika melihat sejarah pemberantasan korupsi, banyak aturan yang dibuat pada tahun 50-an. Ketika itu, KUHP tidak mengakomodir mengenai perkembangan kejahatan korupsi. "KUHP menyebutnya kejahatan jabatan," ujar Oce dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3).
Oce menjelaskan, pada tahun 60-an, berkembang pemikiran di parlemen semestinya kejahatan korupsi yang semakin berkembang diatur dengan undang-undang khusus. Maka pada waktu itu diperdebatkan apakah pasal-pasal tentang korupsi dikeluarkan dari KUHP dan memberikan keleluasan pengaturan tentang korupsi.
Oce menambahkan, pada tahun 1999 dikeluarkan Tap MPR karena korupsi makin mengganas. Sehingga dikeluarkan UU baru yang lebih progresif. Ternyata hal itu tidak cukup juga.
Karena itu, Oce menyatakan, pada tahun 2001 dibuat UU khusus yang dilengkapi lembaga khusus namanya KPK, karena kepolisian dan kejaksaan dinilai tidak efektif. "Kemudian tahun 2014 ada pemikiran bahwa ini ditarik lagi ke dalam, masukin lagi ke KUHP. Ini cara berpikir jungkir balik menurut saya," ucapnya.
Oce menentang apabila kejahatan korupsi dimasukkan lagi ke KUHP dan diatur dengan cara biasa serta masuk pidana umum. Alasannya, kejahatan korupsi perlu penanganan khusus.(gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengkritisi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi