Kejahatan RA alias Koko Terbongkar, Semoga Kapok
jpnn.com, MATARAM - Jajaran kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar kejahatan RA alias Koko (35).
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sembilan mobil rental.
Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta kejahatan ini terbongkar setelah jajarannya berhasil menangkap RA alias Koko, warga Ampenan Selatan.
"Jadi, pelaku ini menjalankan modus sewa dan kemudian menggadaikannya ke tempat lain. Dia ini menjalankan sistem gali lubang tutup lubang," kata AKP Raditya dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (27/11).
Menurutnya. RA sudah menjalankan modus jahatnya sejak Februari 2020 lalu. Bahkan, salah satu korban merupakan kenalannya sendiri yang menjalankan bisnis rental mobil di Kota Mataram.
"Modusnya dia sewa satu per satu sejak Februari 2020. Awalnya setoran lancar. Akan tetapi, sejak April mulai macet," jelas Raditya.
Merasa ditipu oleh RA, korban pun melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak sedang mengendarai salah satu mobil rental milik korban di Jalan Bypass BIL, Kabupaten Lombok Barat.
"Pelaku diamankan pada Minggu (22/11) dini hari ketika sedang mengendarai mobil rental yang rencananya mau dibawa ke daerah Sekotong, Lombok Barat," kata Raditya.
Keberadaan RA alias Koko berhasil dilacak petugas dan ditangkap saat melintas di Jalan Bypass BIL.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan