Kejahatan Robin Anton Berakhir, Dijemput Polisi di Rumah, Rasain!
Rabu, 21 April 2021 – 07:51 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Pencurian tersebut tersangka lakukan menggunakan gunting seng yang dimasukkan ke dalam kontak sepeda motor. Setelah motor menyala, pelaku langsung bawa kabur motor tersebut," ujar Rensa.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang digawangi Robin Anton.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang