Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
Sabtu, 24 Mei 2014 – 03:37 WIB
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kemensos menggerakan semua unsur untuk merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak, seperti Tim Reaksi Cepat (TRC), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Telepon Sahabat Anak (TeSA), serta memaksimalkan LKSA.
"Ke depan, LKSA sebagai garda terdepan melakukan Family development Session dan Child Development Session untuk pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak," Âungkapnya.(*/aan/ica)
TARAKAN - Tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri