Kejahatan Seksual Guru Olahraga Ini kepada Muridnya Terbongkar, Sungguh Bejat!
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Seorang guru olahraga berinisial AM (32), ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku AM diduga mencabuli sang murid sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
"Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” kata Kombes Audie di Jakarta, Jumat (25/12).
Dia menerangkan bahwa pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.
AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya sehingga mau diajak bersetubuh.
Pelaku AM juga berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.
"Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku," terang Audie.
Kejahatan seksual yang dilakukan AM sejak tahun 2018 itu terungkap di akhir 2020.
Oknum guru berinisial AM (32) mencabuli muridnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?