Kejahatan Seksual Guru Olahraga Ini kepada Muridnya Terbongkar, Sungguh Bejat!
Jumat, 25 Desember 2020 – 16:55 WIB
Terakhir, pelaku AM membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 7 Desember 2020 lalu.
Selama melakukan kejahatan seksual pada anak mudinya itu, pelaku AM menggunakan alat kontrasepsi.
Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya melapor kepada polisi hingga AM pun ditangkap.
Menurut Kombes Audie, pelaku AM dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Oknum guru berinisial AM (32) mencabuli muridnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?