Kejahatan Seksual Guru Olahraga Ini kepada Muridnya Terbongkar, Sungguh Bejat!
Jumat, 25 Desember 2020 – 16:55 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Terakhir, pelaku AM membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 7 Desember 2020 lalu.
Selama melakukan kejahatan seksual pada anak mudinya itu, pelaku AM menggunakan alat kontrasepsi.
Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya melapor kepada polisi hingga AM pun ditangkap.
Menurut Kombes Audie, pelaku AM dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Oknum guru berinisial AM (32) mencabuli muridnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi