Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
Pengacara Tuding BAP Penuh Kejanggalan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:20 WIB
Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC (White Colour Crime/kejahatan kerah putih) tanggal 9 Oktober atas nama tersangka Dr Bibit Samad Riyanto yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kejaksaan akan mempelajari terlebih dulu apakah BAP tersebut sudah lengkap, atau masih perlu diperbaiki. Sementara itu, pelimpahan BAP dari Polisi ke Kejaksaan itu justru mengundang reaksi keras dari Ahmad Rifai selaku pengacara Bibit. Menurutnya, kliennya sudah menilai ada kejanggalan dalam BAP itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/10), menyatakan bahwa Kejaksaan akan menentukan sikap setelah berkas tersebut selesai diteliti. "Waktunya tujuh hari sejak diterima,” kata Didiek.
Baca Juga:
Menurutnya, penelitian ini dimaksudkan apakah BAP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan dengan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP. Didiek menguraikan, dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa 'meneliti' adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan, apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC
BERITA TERKAIT
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pembelaan
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD