Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
Pengacara Tuding BAP Penuh Kejanggalan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC (White Colour Crime/kejahatan kerah putih) tanggal 9 Oktober atas nama tersangka Dr Bibit Samad Riyanto yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kejaksaan akan mempelajari terlebih dulu apakah BAP tersebut sudah lengkap, atau masih perlu diperbaiki. Sementara itu, pelimpahan BAP dari Polisi ke Kejaksaan itu justru mengundang reaksi keras dari Ahmad Rifai selaku pengacara Bibit. Menurutnya, kliennya sudah menilai ada kejanggalan dalam BAP itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/10), menyatakan bahwa Kejaksaan akan menentukan sikap setelah berkas tersebut selesai diteliti. "Waktunya tujuh hari sejak diterima,” kata Didiek.
Baca Juga:
Menurutnya, penelitian ini dimaksudkan apakah BAP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan dengan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP. Didiek menguraikan, dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa 'meneliti' adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan, apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini