Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit

Pengacara Tuding BAP Penuh Kejanggalan

Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC (White Colour Crime/kejahatan kerah putih) tanggal 9 Oktober atas nama tersangka Dr Bibit Samad Riyanto yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kejaksaan akan mempelajari terlebih dulu apakah BAP tersebut sudah lengkap, atau masih perlu diperbaiki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/10), menyatakan bahwa Kejaksaan akan menentukan sikap setelah berkas tersebut selesai diteliti. "Waktunya tujuh hari sejak diterima,” kata Didiek.

Menurutnya, penelitian ini dimaksudkan apakah BAP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan dengan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP. Didiek menguraikan, dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa 'meneliti' adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan, apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.

Sementara itu, pelimpahan BAP dari Polisi ke Kejaksaan itu justru mengundang reaksi keras dari Ahmad Rifai selaku pengacara Bibit. Menurutnya, kliennya sudah menilai ada kejanggalan dalam BAP itu.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News