Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit

Pengacara Tuding BAP Penuh Kejanggalan

Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
Disebutkan Rifai, dalam pemeriksaan kliennya selaku wakil Ketua KPK bidang penindakan sudah banyak menguraikan tentang kewenangan dalam melakukan pencekalan. "Tetapi dasar-dasar kewenangan pencekalan itu tidak disebut di BAP," lanjut Rifai.

Selain itu, imbuhnya, kliennya juga sempat mendebat para penyidik di Polri karena ada hal-hal yang tidak masuk dalam pemeriksaan namun tercantum di BAP. "Ada perdebatan bahwa klien kami Pak Bibit tidak pernah menyampaikan, tapi ada tulisan seperti itu (dalam BAP)," urainya.

Selain itu, lanjut Rifai, dirinya sebagai pengacara Bibit juga tidak diberi salinan BAP meski penyidik telah menyerahkannya ke Kejaksaan. "Kita pertanyakan secara logika hukum, kenapa kita minta BAP tidak pernah diberi?" urai Rifai.

Seperti diketahui, wakil ketua non aktif KPK, Bibit Samad Rianto, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan terhadap Djoko S Tjandra. Pencekalan terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini buron itu dilakukan Bibit karena KPK tengah menyidik kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News