Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:13 WIB
Berdasarkan tiga surat PK MA tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dari para pemohon PK sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada para pemohon. "Selain itu, ketiga terpidana mati juga tidak mengajukan grasi sesuai dengan akta mereka masing-masing. Jadi upaya hukum para terpidana mati tersebut sudah terpenuhi," imbuhnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs masih meninggalkan tanda tanya besar. Namun Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan bahwa para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati