Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November

Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Berdasarkan tiga surat PK MA tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dari para pemohon PK sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada para pemohon. "Selain itu, ketiga terpidana mati juga tidak mengajukan grasi sesuai dengan akta mereka masing-masing. Jadi upaya hukum para terpidana mati tersebut sudah terpenuhi," imbuhnya. (rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Berkas Bulyan P21

JAKARTA - Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs masih meninggalkan tanda tanya besar. Namun Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan bahwa para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News