Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:13 WIB

Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Berdasarkan tiga surat PK MA tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dari para pemohon PK sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada para pemohon. "Selain itu, ketiga terpidana mati juga tidak mengajukan grasi sesuai dengan akta mereka masing-masing. Jadi upaya hukum para terpidana mati tersebut sudah terpenuhi," imbuhnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs masih meninggalkan tanda tanya besar. Namun Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan bahwa para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso