Kejakgung Kalah Lawan Tommy

Kejakgung Kalah Lawan Tommy
Kejakgung Kalah Lawan Tommy
JAKARTA - Tommy Soeharto benar-benar di atas angin. Untuk yang kesekian, gugatan Kejaksaan Agung kandas di tangan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu. Yang terakhir adalah putusan pengadilan yang memenangkan Tommy atas gugatan pembekuan uang senilai Eur 36 juta atas nama Garnet Investment Limited, perusahaan investasi milik Tommy, yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Inggris.

Pengadilan banding (the royal court of appeals) dalam putusannya memerintahkan pencabutan pembekuan rekening Garnet. Itu terjadi setelah pengadilan menerima permohonan banding yang diajukan Garnet dalam sidang yang digelar Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat atau pukul 24.00 WIB.

''Intinya, permohonan banding mereka (Garnet, Red) diterima. Jadi, pembekuan uang itu dicabut," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda di Jakarta kemarin (10/1).

Putusan itu sekaligus menambah rekor kejaksaan yang selalu gagal ''menyentuh" Tommy. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memenangkan Tommy atas dua kasus perdata melawan kejaksaan. Yakni, kasus ruilslag (tukar guling) PT Goro Batara Sakti -bahkan, Bulog selaku pemberi kuasa diwajibkan membayar Rp 5 miliar kepada Tommy. Kasus lainnya adalah gugatan Tommy terhadap menteri keuangan atas simpanan dana Rp 1,3 triliun milik PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri. Dalam kasus pidana, kejaksaan juga baru saja menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus korupsi Badan Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC) dengan tersangka Tommy.

JAKARTA - Tommy Soeharto benar-benar di atas angin. Untuk yang kesekian, gugatan Kejaksaan Agung kandas di tangan putra bungsu mantan Presiden Soeharto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News