Kejakgung Kalah Lawan Tommy
Minggu, 11 Januari 2009 – 12:05 WIB

Kejakgung Kalah Lawan Tommy
Yoseph mengaku belum tahu pertimbangan pengadilan banding yang memenangkan Tommy dalam kasus dana Eur 36 juta itu. Sebab, tim yang mewakili pemerintah belum melaporkan ke kejaksaan. ''Ada tim dari KBRI, Deplu, dan pengacara. Mungkin baru besok Senin (dilaporkan)," jelas mantan direktur perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu. Dalam persidangan sebelumnya, Yoseph selalu terlibat sebagai perwakilan pemerintah RI.
Baca Juga:
Meski demikian, lanjut Yoseph, kejaksaan menyiapkan sejumlah langkah menyikapi putusan banding tersebut. Yakni, mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Kita bicara normatifnya saja. Seperti proses hukum di Indonesia, kami akan teruskan ke MA-nya (Mahkamah Agung) Inggris," bebernya. Menurut dia, putusan pengadilan banding itu diperkirakan terkait sejumlah perkara perdata Tommy yang belum selesai. Di antaranya perkara Vista Bella Pratama dan PT Timor.
Tim pengacara Tommy yang dikoordinatori O.C. Kaligis belum memberikan tanggapan. Telepon maupun pesan singkat melalui handphone-nya tidak dijawab. Namun, sebelum sidang perdana digelar pada 15 Desember 2008 lalu, Kaligis optimistis bandingnya bakal diterima.
Seperti diketahui, sidang banding di Guernsey itu digelar menyusul permohonan yang diajukan Garnet. Banding terkait dengan putusan royal court of guernsey (pengadilan tingkat pertama) membekukan uang perusahaan senilai 36 juta euro di BNP Paribas, Inggris, hingga 23 Mei 2009. Permohonan pembekuan aset Garnet itu lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar. Langkah pembekuan itu penting jika Tommy nanti kalah dan tidak bisa memenuhi nilai ganti kerugian. (fal/agm)
JAKARTA - Tommy Soeharto benar-benar di atas angin. Untuk yang kesekian, gugatan Kejaksaan Agung kandas di tangan putra bungsu mantan Presiden Soeharto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?