Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril

Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril
Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril
Untuk dikeahui dana sisminbakum yang masuk ke koperasi, sebagai dana multifungsi untuk digunakan sejumlah kegiatan, seperti, rapat bahkan untuk perjalanan ke luar negeri. Dalam kasus ini pihak Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu.(rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
BURT Bela Setjen DPR

JAKARTA - Kejaksaan Agung, Senin (17/11), memeriksa mantan istri Yusril Ihza Mahendra, Kessy Sukaesih untuk dimintai keterangan terkait aliran dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News