Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril
Senin, 17 November 2008 – 13:48 WIB
Untuk dikeahui dana sisminbakum yang masuk ke koperasi, sebagai dana multifungsi untuk digunakan sejumlah kegiatan, seperti, rapat bahkan untuk perjalanan ke luar negeri. Dalam kasus ini pihak Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu.(rie/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung, Senin (17/11), memeriksa mantan istri Yusril Ihza Mahendra, Kessy Sukaesih untuk dimintai keterangan terkait aliran dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang