Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
Selasa, 04 Juni 2013 – 23:02 WIB

Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tahun anggaran 2010-2013, yang menelan anggaran hingga Rp 138,8 miliar. Setelah menetapkan tiga tersangka pada 24 Mei lalu, Kejagung pun memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
Hari ini (4/6), penyidik Kejakgung memanggil empat pejabat dari STPI untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ketua panitia lelang Achmad Kosasih, sekretaris panitia lelang, Benny Suherman, serta anggota panitia lelang Eko Budi Utamo dan Sihono.
“Namun dari empat nama yang kita panggil, satu nama yaitu Sihono, menyatakan tidak dapat hadir. Alasannya karena ada kegiatan resmi, sehingga minta pemeriksaannya dijadwal kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut Untung, saksi yang memenuhi panggilan Kejakgung mulai menjalani pemeriksaan sejak Pukul 09.30 WIB, hingga Selasa petang. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan kewenangan masing-masing selaku panitia pengadaan barang jasa.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi