Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
Selasa, 04 Juni 2013 – 23:02 WIB
“Jadi ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyelidik, yang intinya antara lain terkait pembuatan schedule (rencana) lelang hingga mengusulkan pemenang lelang,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus ini bermula saat Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan dua unit link simulator pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran proyek pengadaan alat-alat yang nilainya mencapai Rp 138,8 miliar itu telah lunas pada 14 Desember 2012 lalu. Namun, jumlah pesawat yang ada ternyata hanya enam unit.
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di STPI, Arwan Aruchyat dan seorang PNS dari STPI, IGK Rai Darmaja.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan