Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
Selasa, 04 Juni 2013 – 23:02 WIB

Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
“Jadi ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyelidik, yang intinya antara lain terkait pembuatan schedule (rencana) lelang hingga mengusulkan pemenang lelang,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus ini bermula saat Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan dua unit link simulator pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran proyek pengadaan alat-alat yang nilainya mencapai Rp 138,8 miliar itu telah lunas pada 14 Desember 2012 lalu. Namun, jumlah pesawat yang ada ternyata hanya enam unit.
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di STPI, Arwan Aruchyat dan seorang PNS dari STPI, IGK Rai Darmaja.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda