Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril

Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril
Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus membidik nama-nama yang dianggap tahu tentang proyek Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung berencana untuk memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dipersiksa sebagai saksi.

"Kita akan pelajari, bila perlu kita undang beliau (Yusril Ihza Mahendra) sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, di Jakarta, Selasa (11/11).

Dalam kasus ini, lanjut Marwan pihak Kejagung sudah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). Sedangkan satu tersangka lagi, yakni, Zulkarnain Yunus tak ditahan Kejagung karena telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus alat pemindai jari (AFIS).

Menurut Marwan, dari hasil penyidikan satuan khusus (Satsus) ternyata surat keputusan tentang program Sisminbakum justru tidak bermasalah. Penyimpangan yang terjadi, kata Marwan, justru pada pada pelaksanaan di bawah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus membidik nama-nama yang dianggap tahu tentang proyek Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News