Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:41 WIB
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, kasus Sisminbakum termasuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam layanan pengurusan status badan hukum melalui Sisminbakum, setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan Rp 1,35 juta. Namun, dari jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Biaya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM, dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen. Menurut kejaksaan, biaya akses tersebut seharusnya termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
”Itu tindak pidana korupsi. Korupsi itu ada dua, bisa merugikan negara, bisa merugikan masyarakat,’’ kata Marwan di Kejagung, Selasa (30/12). Namun, Marwan enggan mengungkapkan lebih jauh tentang kasus tersebut. ’’Nanti kita buktikan di sidang,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengatakan, jumlah kerugian negara saat ini masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, kejaksaan juga menggelar ekspose (gelar perkara) dengan BPKP. Sebelumnya, hasil audit menunjukkan kerugian negara Rp 380 miliar. ’’Tapi, masih mau didalami lagi,’’ jelas Marwan.
Baca Juga:
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK