Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:41 WIB
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, kasus Sisminbakum termasuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam layanan pengurusan status badan hukum melalui Sisminbakum, setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan Rp 1,35 juta. Namun, dari jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Biaya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM, dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen. Menurut kejaksaan, biaya akses tersebut seharusnya termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
”Itu tindak pidana korupsi. Korupsi itu ada dua, bisa merugikan negara, bisa merugikan masyarakat,’’ kata Marwan di Kejagung, Selasa (30/12). Namun, Marwan enggan mengungkapkan lebih jauh tentang kasus tersebut. ’’Nanti kita buktikan di sidang,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengatakan, jumlah kerugian negara saat ini masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, kejaksaan juga menggelar ekspose (gelar perkara) dengan BPKP. Sebelumnya, hasil audit menunjukkan kerugian negara Rp 380 miliar. ’’Tapi, masih mau didalami lagi,’’ jelas Marwan.
Baca Juga:
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- STY Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas, Dasco: PSSI Punya Evaluasi & Pertimbangan Sendiri
- Pengawasan Gizi Program MBG, Dinkes Bandung Bakal Evaluasi Per 3 Bulan
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK