Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum

Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, kasus Sisminbakum termasuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

”Itu tindak pidana korupsi. Korupsi itu ada dua, bisa merugikan negara, bisa merugikan masyarakat,’’ kata Marwan di Kejagung, Selasa (30/12). Namun, Marwan enggan mengungkapkan lebih jauh tentang kasus tersebut. ’’Nanti kita buktikan di sidang,’’ tegasnya.

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengatakan, jumlah kerugian negara saat ini masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, kejaksaan juga menggelar ekspose (gelar perkara) dengan BPKP. Sebelumnya, hasil audit menunjukkan kerugian negara Rp 380 miliar. ’’Tapi, masih mau didalami lagi,’’ jelas Marwan.

Dalam layanan pengurusan status badan hukum melalui Sisminbakum, setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan Rp 1,35 juta. Namun, dari jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Biaya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM, dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen. Menurut kejaksaan, biaya akses tersebut seharusnya termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News