Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:41 WIB
Namun, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel menolak adanya kerugian negara dalam Sisminbakum. Sebab, pemerintah belum membuat peraturan soal PNBP biaya akses Sisminbakum.
Baca Juga:
Marwan menyatakan, pihaknya tidak mungkin menyidik suatu perkara jika tidak terdapat indikasi penyimpangan atau korupsi. ’’Jaksa punya bukti kuat,’’ tegasnya. Namun, Marwan tidak mau berdebat sebelum masuk ke pengadilan.
Pada kesempatan itu, Marwan juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap saksi Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD, diperlukan untuk kepentingan penyidikan. ’’(Dicekal) supaya jangan ke mana-mana. Biar tidak susah memanggilnya,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Namun, Marwan tidak menjawab secara tegas ketika ditanya tentang kemungkinan berubahnya status adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. ’’Dia bisa saksi yang punya indikasi,’’ kata Marwan tanpa menjelaskan lebih lanjut.
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024