Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:41 WIB
Namun, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel menolak adanya kerugian negara dalam Sisminbakum. Sebab, pemerintah belum membuat peraturan soal PNBP biaya akses Sisminbakum.
Baca Juga:
Marwan menyatakan, pihaknya tidak mungkin menyidik suatu perkara jika tidak terdapat indikasi penyimpangan atau korupsi. ’’Jaksa punya bukti kuat,’’ tegasnya. Namun, Marwan tidak mau berdebat sebelum masuk ke pengadilan.
Pada kesempatan itu, Marwan juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap saksi Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD, diperlukan untuk kepentingan penyidikan. ’’(Dicekal) supaya jangan ke mana-mana. Biar tidak susah memanggilnya,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Namun, Marwan tidak menjawab secara tegas ketika ditanya tentang kemungkinan berubahnya status adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. ’’Dia bisa saksi yang punya indikasi,’’ kata Marwan tanpa menjelaskan lebih lanjut.
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan