Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum

Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Seperti diberitakan (Jawa Pos, 25/12), Kejaksaan mengajukan cekal untuk Hartono ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM. Pemeriksaan terhadap Hartono diperlukan untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD. Dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono dan Hary Tanoesoedibjo. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas.

Dalam kasus itu, selain Yohanes, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Yaitu, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. (fal/nw)

JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News