Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri
Selasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB
![Kejakgung Siap Gandeng Interpol](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejakgung Siap Gandeng Interpol
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra untuk berlama-lama menghirup udara bebas. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan tidak akan memanggil bos Grup Mulia itu untuk kali ketiga. Kejaksaan, lanjut dia, membantah tidak bersikap tegas dalam mengeksekusi Djoko. Marwan mengaku, posisi bos PT Era Giat Prima (EGP) di luar negeri menjadi problem yang dihadapi jaksa sebagai eksekutor. ''Kalau di dalam negeri, tidak datang, langsung dicokok. Tapi, ini di luar negeri,'' urainya.
''Untuk apa dipanggil-panggil lagi? Kami minta secepatnya didatangkan,'' tegasnya di Kejagung, Senin (22/6). Hal itu untuk menyikapi Djoko yang kembali mangkir untuk kali kedua dari panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Marwan menyatakan, pihaknya juga tidak bisa menerima permintaan kuasa hukum Djoko untuk menunda pelaksanaan eksekusi. ''Dalam undang-undang, tidak ada aturan untuk menunda-nunda eksekusi, kecuali hukuman mati,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra
BERITA TERKAIT
- Erdogan Puji Sikap Indonesia yang Terus Dukung Palestina
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Kastara & Partners Lawfirm Gelar Diskusi Publik soal Kasus Bank Bali, Ini Tujuannya
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pak Bas Bantah Kabar Mundurnya Pejabat OIKN Akibat Efisiensi Pemerintah
- Raker dengan Kemenkes, DJSN, & BPJS Kesehatan, Sihar Sitorus Soroti Dua Isu Utama Ini