Kejakgung Siap Gandeng Interpol

Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri

Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Kejakgung Siap Gandeng Interpol
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra untuk berlama-lama menghirup udara bebas. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan tidak akan memanggil bos Grup Mulia itu untuk kali ketiga.

''Untuk apa dipanggil-panggil lagi? Kami minta secepatnya didatangkan,'' tegasnya di Kejagung, Senin (22/6). Hal itu untuk menyikapi Djoko yang kembali mangkir untuk kali kedua dari panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Marwan menyatakan, pihaknya juga tidak bisa menerima permintaan kuasa hukum Djoko untuk menunda pelaksanaan eksekusi. ''Dalam undang-undang, tidak ada aturan untuk menunda-nunda eksekusi, kecuali hukuman mati,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Kejaksaan, lanjut dia, membantah tidak bersikap tegas dalam mengeksekusi Djoko. Marwan mengaku, posisi bos PT Era Giat Prima (EGP) di luar negeri menjadi problem yang dihadapi jaksa sebagai eksekutor. ''Kalau di dalam negeri, tidak datang, langsung dicokok. Tapi, ini di luar negeri,'' urainya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News