Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri
Selasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra untuk berlama-lama menghirup udara bebas. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan tidak akan memanggil bos Grup Mulia itu untuk kali ketiga. Kejaksaan, lanjut dia, membantah tidak bersikap tegas dalam mengeksekusi Djoko. Marwan mengaku, posisi bos PT Era Giat Prima (EGP) di luar negeri menjadi problem yang dihadapi jaksa sebagai eksekutor. ''Kalau di dalam negeri, tidak datang, langsung dicokok. Tapi, ini di luar negeri,'' urainya.
''Untuk apa dipanggil-panggil lagi? Kami minta secepatnya didatangkan,'' tegasnya di Kejagung, Senin (22/6). Hal itu untuk menyikapi Djoko yang kembali mangkir untuk kali kedua dari panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Marwan menyatakan, pihaknya juga tidak bisa menerima permintaan kuasa hukum Djoko untuk menunda pelaksanaan eksekusi. ''Dalam undang-undang, tidak ada aturan untuk menunda-nunda eksekusi, kecuali hukuman mati,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra
BERITA TERKAIT
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi