Kejakgung Siap Gandeng Interpol

Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri

Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Dalam panggilan kedua kemarin, Djoko diwakili kuasa hukumnya O.C. Kaligis yang menyampaikan permohonan penundaan eksekusi. ''Sudah disampaikan. Permohonannya (penundaan eksekusi) sebulan,'' jelas Kaligis di Kejari Jaksel kemarin.

Penundaan itu didasari alasan menyelesaikan bisnis di luar negeri. ''Dia patuh hukum. Hanya minta waktu,'' katanya.

Pengacara senior itu juga membantah bahwa Djoko pergi ke Port Moresby karena bocornya putusan MA. ''Tidak mungkin itu bocor. Itu kebetulan saja, bukan melarikan diri,'' ujar Kaligis. Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan PK yang dinilai menjadi hak terdakwa, bukan jaksa.

Kemarin, kuasa hukum Bank Permata juga mendatangi Kejari Jaksel. Mereka bermaksud mengoordinasikan rencana jaksa mengeksekusi uang Rp 546 miliar yang disimpan di rekening penampungan di Bank Permata. ''Kami tidak melawan, tapi minta perlindungan hukum,'' kata Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Bank Permata.

JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News