Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri
Selasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB

Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang menyebut uang Rp 546 miliar itu menjadi milik Bank Permata. Sementara itu, dalam putusan PK disebutkan bahwa uang tersebut dirampas untuk negara. (fal/aga/pri/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI