Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi Tersangka
Jumat, 07 November 2008 – 02:21 WIB

Foto: Naufal Widi A.R/ JAWA POS
Ironisnya, Romli yang merupakan pakar hukum pidana tersebut baru saja tiba di Indonesia pada 5 November setelah menghadiri konferensi internasional antikorupsi di Athena, Yunani. Tim penyidik Kejagung akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Zulkarnain dan Romli. ’’RA akan dipanggil lagi Senin (10/11),’’ kata Faried. Dia lantas menyebutkan, pihaknya telah mengajukan pencekalan terhadap Syamsudin dan Romli kepada Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Baca Juga:
Faried yang didampingi Kapuspenkum Jasman Pandjaitan mengungkapkan, timnya masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka lain. Termasuk dari pihak rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika. ’’Kalau terlibat, tidak ada alasan untuk dijadikan sebagai tersangka,’’ tegasnya.
Bagaimana kemungkinan meminta keterangan Menteri Hukum dan HAM (pada 2001 bernama Menteri Hukum dan Perundang-undangan) yang saat itu dijabat Yusril? ”Nanti dikaji lebih lanjut. Kalau dirasa perlu, ya dipanggil,’’ jawabnya.
Samosir L.M., pengacara Syamsudin, mengatakan, kliennya akan kooperatif dengan penahanan yang dikenakan. ’’Beliau ditahan itu merupakan kebijakan penyidik. Tapi, kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,’’ katanya.
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025