Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi Tersangka
Jumat, 07 November 2008 – 02:21 WIB
Ironisnya, Romli yang merupakan pakar hukum pidana tersebut baru saja tiba di Indonesia pada 5 November setelah menghadiri konferensi internasional antikorupsi di Athena, Yunani. Tim penyidik Kejagung akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Zulkarnain dan Romli. ’’RA akan dipanggil lagi Senin (10/11),’’ kata Faried. Dia lantas menyebutkan, pihaknya telah mengajukan pencekalan terhadap Syamsudin dan Romli kepada Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Baca Juga:
Faried yang didampingi Kapuspenkum Jasman Pandjaitan mengungkapkan, timnya masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka lain. Termasuk dari pihak rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika. ’’Kalau terlibat, tidak ada alasan untuk dijadikan sebagai tersangka,’’ tegasnya.
Bagaimana kemungkinan meminta keterangan Menteri Hukum dan HAM (pada 2001 bernama Menteri Hukum dan Perundang-undangan) yang saat itu dijabat Yusril? ”Nanti dikaji lebih lanjut. Kalau dirasa perlu, ya dipanggil,’’ jawabnya.
Samosir L.M., pengacara Syamsudin, mengatakan, kliennya akan kooperatif dengan penahanan yang dikenakan. ’’Beliau ditahan itu merupakan kebijakan penyidik. Tapi, kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,’’ katanya.
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis