Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi Tersangka
Jumat, 07 November 2008 – 02:21 WIB

Foto: Naufal Widi A.R/ JAWA POS
Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM pada 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 hingga dengan saat ini. Hasil biaya akses fee yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi.
Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD. Sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman. Dari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Di antaranya, Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan. (fal/kim)
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah