Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi Tersangka
Jumat, 07 November 2008 – 02:21 WIB

Foto: Naufal Widi A.R/ JAWA POS
Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM pada 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 hingga dengan saat ini. Hasil biaya akses fee yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi.
Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD. Sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman. Dari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Di antaranya, Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan. (fal/kim)
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjara. Kemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025