Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum

Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum
Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum
JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo patut dipertanyakan. Sebab, hingga kemarin (1/4) Jaksa Agung Basrief Arief terus berkelit bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut.

    

"Ini (kasus Sisminbakum) merupakan satu hal yang harus dikaji lebih dalam," kata Basrief saat ditemui di Gedung Kejaksaan Jumat (1/4). Dia menerangkan, pihaknya tidak akan terburu-buru menangangi kasus tersebut lantaran Sisminbakum juga terkait dengan beberapa kasus yang lainnya. "Kalau hanya satu kasus saja mungkin tidak masalah," kilahnya.

    

Misalnya adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita pada Desember 2010. Menurut Basrief, pihaknya sangat berhati-hati mengkasi berkas putusan tersebut. "Tebalnya (putusan) saja sekitar 600 lembar. Jadi mohon kesabaran masyarakat," kata dia.

    

Bahkan saat disinggung apakah Kejagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait berkas Romli, Basrief pun menjawab dengan diplomatis. Yang jelas pihaknya akan meneliti berkas tersebut. Menurutnya, penafsiran atas putusan tersebut harus akurat dan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News