Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum
Sabtu, 02 April 2011 – 05:50 WIB

Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum
JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo patut dipertanyakan. Sebab, hingga kemarin (1/4) Jaksa Agung Basrief Arief terus berkelit bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Bahkan saat disinggung apakah Kejagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait berkas Romli, Basrief pun menjawab dengan diplomatis. Yang jelas pihaknya akan meneliti berkas tersebut. Menurutnya, penafsiran atas putusan tersebut harus akurat dan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
"Ini (kasus Sisminbakum) merupakan satu hal yang harus dikaji lebih dalam," kata Basrief saat ditemui di Gedung Kejaksaan Jumat (1/4). Dia menerangkan, pihaknya tidak akan terburu-buru menangangi kasus tersebut lantaran Sisminbakum juga terkait dengan beberapa kasus yang lainnya. "Kalau hanya satu kasus saja mungkin tidak masalah," kilahnya.
Misalnya adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita pada Desember 2010. Menurut Basrief, pihaknya sangat berhati-hati mengkasi berkas putusan tersebut. "Tebalnya (putusan) saja sekitar 600 lembar. Jadi mohon kesabaran masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?