Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum
Sabtu, 02 April 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo patut dipertanyakan. Sebab, hingga kemarin (1/4) Jaksa Agung Basrief Arief terus berkelit bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Bahkan saat disinggung apakah Kejagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait berkas Romli, Basrief pun menjawab dengan diplomatis. Yang jelas pihaknya akan meneliti berkas tersebut. Menurutnya, penafsiran atas putusan tersebut harus akurat dan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
"Ini (kasus Sisminbakum) merupakan satu hal yang harus dikaji lebih dalam," kata Basrief saat ditemui di Gedung Kejaksaan Jumat (1/4). Dia menerangkan, pihaknya tidak akan terburu-buru menangangi kasus tersebut lantaran Sisminbakum juga terkait dengan beberapa kasus yang lainnya. "Kalau hanya satu kasus saja mungkin tidak masalah," kilahnya.
Misalnya adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita pada Desember 2010. Menurut Basrief, pihaknya sangat berhati-hati mengkasi berkas putusan tersebut. "Tebalnya (putusan) saja sekitar 600 lembar. Jadi mohon kesabaran masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban