Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
Jumat, 20 November 2009 – 05:39 WIB
Lagipula, kata Hendarman, kasus itu tak cukup syarat diberi deponering. Deponering diberikan untuk kepentingan masyarakat luas. Hendarman mempertanyakan siapa yang mendefinisikan kepentingan masyarakat itu. Dia sudah bertemu SBY dan menanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, dan SBY tak bisa mendefinisikan. "Presiden tidak memiliki intuisi untuk menentukan apakah ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat atau tidak," katanya.
Kemudian, dia berkonsultasi dengan lembaga tinggi negara yang mewakili kepentingan masyarakat, yakni Komisi III DPR RI. Ternyata, DPR setali tiga uang. "Komisi III menginstruksikan untuk terus membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.
Tapi, pernyataan itu membuat Ketua Komisi III Benny K Harman tak terima. Rupanya, Komisi III ingin "cuci tangan". Dia tak ingin nama Komisi III dibawa-bawa. Benny lantas memotong paparan Hendarman dan mengeluarkan dokumen rangkuman kesimpulan rapat antara Jaksa Agung dan Komisi III pada 9 November lalu.
"Kami hanya merekomendasikan untuk menangani dua pimpinan KPK non-aktif sesuai perundang-undangan, dengan memutuskan sesuai kewenangan Kejaksaan RI. Komisi III menyerahkan semuanya ke Kejaksaan Agung. Apakah deponering, SKPP atau dilimpahkan," katanya. Hendarman meralat ucapannya. "Baiklah. Dari penjelasan itu memberi 'inspirasi' bagi kami untuk melanjutkan kasusnya," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak lama lagi bakal melimpahkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Sebab, mereka tak mau mengikuti rekomendasi Tim
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada