Kejaksaan Agung Ajak Bank Pelat Merah Berkolaborasi demi Cegah Fraud
Leonard menyampaikan diperlukan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan pihak perbankan, terutama bank pelat mereah, mengenai strategi pencegahan fraud. Sebagai awalan, dia pun mengusulkan sebuah kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan Agung dengan Himbara dan OJK.
"Dan diharapkan jangka panjang kolaborasi ini akan diperkuat dengan, kepolisian, KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, dan stakeholders lainnya," beber Leonard.
Leonard menyampaikan bahwa tujuan proyek perubahan melalui inovasi dan integrasi dalam bentuk kolaborasi lintas sektoral pencegahan fraud ini memiliki banyak manfaat.
Selain memperkuat aspek pencegahan dari sistem antifraud bank pelat merah, kolaborasi ini juga mewujudkan whole of government di antara para penegak hukum dalam rangka pencegahan tindakan fraud yang holistik, akurat dan sistematis.
"Serta mewujudkan good coporate governance; dan pada akhirnya adanya kepastian dan perlindungan bagi bank dan nasabah, serta zero fraud," lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya mengapresiasi gagasan kolaborasi ekosistem ekonomi dengan aparat penegak hukum. Menurut dia, tindakan pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri karena fraud sangat sulit ditangani.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta. Dia pun memastikan pihaknya siap mendukung penuh gagasan Kapuspenkum tersebut.
"Kami mengharapkan kolaborasi tersebut dapat memperkuat sistem deteksi dini (early warning system) untuk dikembangkan ke area-area yang memungkinkan terjadinya fraud," ujar dia. (dil/jpnn)
Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong