Kejaksaan Agung Bakal Panggil Pengurus Gafatar

Kejaksaan Agung Bakal Panggil Pengurus Gafatar
Kantor Kejaksaan Agung/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Saat ini, pihak kejagung sedang melakukan pengkajian yang dilaksanakan oleh tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).

"Tim Pakem yang beranggotakan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI, BIN, dan Polri tersebut telah menggelar rapat perdana membahas keberadaan Gafatar," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Adi Toegarisman, Kamis, (14/1).

Dari hasil rapat, kata Adi, menyimpulkan bahwa kegiatan Gafatar menyimpang dari ajaran agama di Indonesia. Oleh karenanya, tim Pakem akan memanggil pengurus Gafatar untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.

"Kejaksaan memonitor sejak beberapa bulan lalu. Tapi tampilannya (Gafatar) di masyarakat kan kegiatan sosial. Perwakilan Gafatar akan diundang setelah tim Pakem kumpul kedua kalinya," jelasnya.

Sementara, Mendagri, Jaksa Agung, dan Menteri Agama sepakat dan berencana untuk menandatangani pelarangan kegiatan Gafatar.

"Sesuai UU Nomor 1 tahun 1965. Di KUHP juga ada peraturannya dalam pasal 156," paparnya

Dia juga sudah melayangkan perintah ke Kejati seluruh Indonesia untuk melaporkan perkembangan Gafatar di daerah masing-masing.

Menurut Adi, hingga saat ini belum ada laporan yang diterima mengenai jumlah anggota, pemimpin, maupun bentuk kegiatan Gafatar secara keseluruhan. "Tim Pakem akan mencari data-data tersebut hingga beberapa pekan ke depan," pungkasnya. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Saat ini, pihak kejagung sedang melakukan pengkajian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News