Kejaksaan Agung Berhak Tolak LGBT Ikut CPNS 2019
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menilai Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum pasti memiliki dasar hukum dalam membuat kebijakan terkait LGBT ikut CPNS.
Salah satunya menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mengikuti pendaftaran CPNS 2019 di institusi tersebut.
"Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN," kata Sodik di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, dasar hukumnya berbagai macam sampai pada nilai-nilai dan semangat UUD 1945 dan Pancasila dalam memandang LGBT.
Hal itu menurut dia harus menjadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS.
Sodik menjelaskan, dalam negara Pancasila LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia. Namun, satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama masyarakat umum.
"Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dan salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai nilai dan norma Pancasila.
Partai Gerindra termasuk yang mendukung langkah kejagung menolak warga LGBT daftar CPNS 2019.
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti