Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Korupsi 100 Persen Aman
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kebakaran 19 jam yang terjadi sejak kemarin malam, Sabtu (23/8), sama sekali tidak mengganggu penanganan perkara.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, kebakaran dahsyat itu hanya merusak gedung utama. Dia mengklaim bahwa bangunan tersebut tidak menyimpan berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara.
"Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," ujar dia kepada wartawan, Minggu (24/8).
Menurut Hari, gedung utama berisi kantor para pejabat teras Kejaksaan Agung, termasuk kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin dan wakilnya yang terletak di lantai dua bangunan tersebut.
Lantai 3 dan 4, lanjut Hari, ditempati oleh bidang intelijen. Sedangkan di lantai 5 dan 6 ada bidang pembinaan.
"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tegas Hari.
Lebih lanjut Hari mengatakan, penyebab kebakaran saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Dia pun menghimbau media untuk tidak menyiarkan spekulasi-spekulasi terkait musibah tersebut.
"Teman-teman (wartawan) mohon sabar. Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," pungkas dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan Agung memastikan kebakaran 19 jam yang terjadi sejak kemarin malam, Sabtu (23/8), sama sekali tidak mengganggu penanganan perkara
Redaktur & Reporter : Adil
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum