Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT

Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT
Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT
JAKARTA - Jaksa Agung Muda  Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan effendy menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali tiga tersangka kasus dugaan penelitian fiktif di Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.Ketiga tersangka itu, yakni, M Astawa R (Deputi Sumber Daya Kementerian PDT yang juga guru besar di ITB), Sofyan Basri (Asisten Departemen Teknologi), dan Imam Hidayat (rekanan dari PT Exsa Internasional). "Tersangka akan dipanggil kembali pada pekan depan, tapi itu tergantung dari tim penyidiknya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut Marwan, sedianya para tersangka itu akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung Kamis (22/1). ''Namun, mereka tidak hadir. Karena itu, sekarang kita jadwalkan kembali.''Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, pada Jumat (23/1), penyidik melakukan pemeriksaan Maria Tarihoran sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus itu bermula Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di kabupaten tertinggal senilai Rp4,4 miliar. dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kantor Kementerian Negara PDT pada 2006. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.

Namun, orang- orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu.

Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya, dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk memperbarui (update) data. Tujuannya, survei itu untuk menyinkronkan data-data di lapangan. Namun, survei tidak dilaksanakan sepenuhnya, melainkan hanya dengan cara mengolah data-data yang sudah ada.(aj/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Meminta Jatah ke Parpol

JAKARTA - Jaksa Agung Muda  Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan effendy menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali tiga tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News