Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT
Jumat, 23 Januari 2009 – 20:58 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan effendy menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali tiga tersangka kasus dugaan penelitian fiktif di Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.Ketiga tersangka itu, yakni, M Astawa R (Deputi Sumber Daya Kementerian PDT yang juga guru besar di ITB), Sofyan Basri (Asisten Departemen Teknologi), dan Imam Hidayat (rekanan dari PT Exsa Internasional). "Tersangka akan dipanggil kembali pada pekan depan, tapi itu tergantung dari tim penyidiknya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Marwan, sedianya para tersangka itu akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung Kamis (22/1). ''Namun, mereka tidak hadir. Karena itu, sekarang kita jadwalkan kembali.''Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, pada Jumat (23/1), penyidik melakukan pemeriksaan Maria Tarihoran sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus itu bermula Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di kabupaten tertinggal senilai Rp4,4 miliar. dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kantor Kementerian Negara PDT pada 2006. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
Namun, orang- orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu.
Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya, dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk memperbarui (update) data. Tujuannya, survei itu untuk menyinkronkan data-data di lapangan. Namun, survei tidak dilaksanakan sepenuhnya, melainkan hanya dengan cara mengolah data-data yang sudah ada.(aj/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan effendy menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali tiga tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2