Kejaksaan Agung Dalami Peran Bos PT Ciptagria di Kasus Korupsi Importasi Tekstil
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami peranan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.
"Kami periksa pihak swasta untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait dalam kasus impor tekstil," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan Robert merupakan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.
Perkembangan terbaru, penyidik memeriksa kembali Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam Dewi Sulastri dan dua pejabat kawasan kepabeanan.
Dua orang saksi itu yakni pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia Erwin Ernano Hoesni dan Saiful Amri Sinaga sebagai Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan enam pejabat bea cukai, yakni Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.
Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.
"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," tutur Hari.
Kejaksaan Agung sedang mendalami peranan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam