Kejaksaan Agung dan Himbara Resmikan Pembentukan Tim Bersama Pencegahan Fraud
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi bekerja sama dengan empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka pencegahan fraud.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dilakukan di lantai 10 Gedung Kartika, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada direktur utama keempat anggota Himbara beserta seluruh pihak yang telah antusias menjalin hubungan berkelanjutan.
"Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerja sama dalam bingkai Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara," ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung kerja sama ini merupakan landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis.
Ke depannya, kerja sama ini dalam pelaksanaannya secara teknis akan ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan terarah.
Kerja sama lebih terarah yang dimaksud di antaranya, pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara.
Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.
Kejaksaan Agung resmi bekerja sama dengan empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka pencegahan fraud
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal