Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur
Jumat, 05 November 2010 – 05:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan. Sebab, kemarin (4/11) PN Jakpus telah mengalahkan Kejaksaan Agung dan KPK dalam sidang praperadilann karena dianggap menelantarkan kasus tersebut. Tak hanya Kejaksaan Agung saja yang digugat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperkarakan Muspani. Lembaga superbodi itu dituding dengan sengaja telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga memakan waktu lebih kurang tiga tahun. KPK pun menjadi pihak tergugat II.
Seperti yang diketahui, mantan anggota DPD Bengkulu Muspani menggugat Kejaksaan Agung karena tak kunjung melimpahkan kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 yang melibatkan Agusrin ke pengadilan.
Padahal, Kejaksaan Agung sendiri telah memproses kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp21,3 ini sejak 2007 silam. Sedangkan pada April 2009, perkara ini dinyatakan P-21. Pada 28 April 2009 Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 057/KMA/SK/IV/2009. Dimana dalam surat tersebut MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga melimpahkannya ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya