Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur
Jumat, 05 November 2010 – 05:15 WIB

Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan. Sebab, kemarin (4/11) PN Jakpus telah mengalahkan Kejaksaan Agung dan KPK dalam sidang praperadilann karena dianggap menelantarkan kasus tersebut. Tak hanya Kejaksaan Agung saja yang digugat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperkarakan Muspani. Lembaga superbodi itu dituding dengan sengaja telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga memakan waktu lebih kurang tiga tahun. KPK pun menjadi pihak tergugat II.
Seperti yang diketahui, mantan anggota DPD Bengkulu Muspani menggugat Kejaksaan Agung karena tak kunjung melimpahkan kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 yang melibatkan Agusrin ke pengadilan.
Padahal, Kejaksaan Agung sendiri telah memproses kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp21,3 ini sejak 2007 silam. Sedangkan pada April 2009, perkara ini dinyatakan P-21. Pada 28 April 2009 Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 057/KMA/SK/IV/2009. Dimana dalam surat tersebut MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga melimpahkannya ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi