Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat

Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur

Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
Kejaksaan Agung dan KPK Kalah di PN Pusat
"Permohonan prapradilan yang diajukan pemohon memenihi syarat," ucap hakim tunggal Supraja saat membacakan hasil putusannya. Dalam sidang putusan tersebut, hakim mememrintahkan Kejaksaan Agung untuk segera meneruskan proses dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin ini ke PN Jakarta Pusat. Nah, jika Kejaksaan Agung tidak mampu meneruskan, hakim meminta agar kasus ini dilimpahkan ke KPK.

Namun, meski begitu hakim tidak memberikan batas waktu yang harus dipnehi Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, Supraja menilai telah terjadi ketidak pastian hukum dalam kasus ini lantaran tidak ada kejelasan dalam kasus ini karena telah memakan waktu yang bertahun-tahun. Di samping itu, juga telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan sehingga tidak mewujudkan supremasi hukum.

Keputusan itu tak pelak membuat kuasa hukum Muspani, Aizan Dahlan puas. Dia pun meminta agar kedua lembaga penegak huku tersebut mematuhi keputusan PN Jakpus untuk segera melimpahkan kasus Agusrin ke pengadilan. Dia pun tidak mempermasalahkan keputusan hakim yang tidak memasukkan batas waktu. "Untuk masalah waktu, hakim menyatakan itu atas dasar keptutan dan kepantasan. Itu berarti paling cepat tujuh hari dan paling lambat 14 hari," ucapnya.

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama engan berkomentar banyak menanggapi putusan tersebut. "Pikir-pikir. Kami koordinasikan keputusan ini ke pimpinan dulu," ucap anggota Biro Hukum KPK Indra Bretti sesaat seusi sidang. (kuh)

JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News