Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad
jpnn.com - Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad
Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta terus menjadi perbincangan publik. Hal itu dikarenakan tempat wisata tersebut berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio pun mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan, untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat.
Karena sebelumnya, Raffi terlihat sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama, yang dinilai sebagai isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.
"Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut," kata Fajar di Jakarta, Rabu (3/1).
Hal itu dilakukan lantaran adanya potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan WALHI akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.
"Nantinya kejaksaan juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama," katanya.
Menurutnya jika izin secara formal tetap dikeluarkan, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan Permen-ESDM No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
Terakhir, Gandar pun mempersilakan jika pemerintah ingin mengkaji ulang terkait perizinan adanya sejumlah villa yang telah terlanjur dibangun di sepanjang KBAK
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Presiden Prabowo Hingga Raffi Ahmad Hadiri Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
- Pemerintah Mulai Fokus Garap Konten Kreator, Tujuannya?
- Jenguk Ayah Baim Wong, Raffi Ahmad Sampaikan Doa Ini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!