Kejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Sisminbakum
Rawan SP3 , Dan Munculkan KKN Baru
Kamis, 19 Agustus 2010 – 19:05 WIB

Kejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Sisminbakum
Baca Juga:
Berbeda dengan Sudding, praktisi hukum Petrus Sulestinus justru mendesak Kejaksaan Agung agar bergerak cepat untuk segera menuntaskan kasus Sisminbakum. Hal itu untuk menghindari kesan akan terjadinya praktik KKN baru. "Karena itu, semua pihak yang kini diduga terlibat dalam kasus tersebut termasuk di dalamnya mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra maupun Hartono Tanoesoedibjo segera diproses secara hukum," kata mantan penasihat Hukum TPDI Perjuangan itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/8).
Menurut Petrus, jika Kejaksaan Agung tidak segera memperbaiki dakwaannya bisa jadi kasus ini akan menguap begitu saja. Karena itu, meski Kejagung sudah menetapkan Hartono dan Yusril menjadi tersangka, Petrus mengaku masih pesimis bahwa kedua tersangka itu akan berlanjut sampai ke pengadilan. Karena Kejaksaan Agung masih memiliki senjata SP3.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding tetap berpendapat bahwa dakwaan jaksa terkait kasus Sisminbakum sangat lemah sepanjang masih
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI