Kejaksaan Agung Gagal Garap Agum Gumelar
Selasa, 05 Januari 2016 – 16:27 WIB

Agum Gumelar. Foto : dok jpnn
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar. Namun faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom yang dulu dimiliki Hary Tanoesoedibjo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Mobile 8 (Smartfren), Agum Gumelar batal diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya