Kejaksaan Agung Gagal Garap Agum Gumelar

Kejaksaan Agung Gagal Garap Agum Gumelar
Agum Gumelar. Foto : dok jpnn

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar.‎ Namun faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom yang dulu dimiliki Hary Tanoesoedibjo. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Mobile 8 (Smartfren), Agum Gumelar batal diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News