Kejaksaan Agung Garap Direktur Tertib Niaga Kemendag Terkait Kasus Importasi Tekstil

Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil
Redaktur & Reporter : Adil
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara