Kejaksaan Agung Garap Direktur Tertib Niaga Kemendag Terkait Kasus Importasi Tekstil
Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil
Redaktur & Reporter : Adil
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya