Kejaksaan Agung Garap Dirut PT Master Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ
Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP melakukan kembali pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510,1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Direktur Utama (Dirut) PT Master Steel berinisial IB diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait terkait kasus dugaan korupsi Tol MBZ.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Usut Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Periksa Ira Puspadewi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati
- Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur