Kejaksaan Agung Garap Dirut PT Master Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung Garap Dirut PT Master Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP melakukan kembali pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510,1 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Direktur Utama (Dirut) PT Master Steel berinisial IB diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait terkait kasus dugaan korupsi Tol MBZ.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News