Kejaksaan Agung Harus Kejar Aset Kekayaan Djoko Tjandra setelah Berganti Nama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisir terhadap aset-aset buronan kasus korupsi Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.
Sebab, Djoko Tjandra disinyalir sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.
"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kan, pertama kalau sudah ada putusan pengadilan yaitu kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, kejar asetnya. Itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya, bukan hanya uangnya, tapi hartanya sesuai putusan pengadilan tentunya. Ini yang harus dilaksanakan," tegas Barita kepada di Jakarta hari ini.
Menurutnya, putusan pengadilan itu tentu menyangkut pemidanaan terhadap orang termasuk apakah ada rampasan harta bendanya sehingga perlu dikejar uang dan asetnya.
Termasuk apakah ada uang pengganti untuk menginventarisir harta-hartanya.
"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga. Tentu harus dikaitkan dengan apa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal ini," ujarnya.
Sementara Koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman menjelaskan penegak hukum bisa saja merampas harta atau aset-aset milik buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Patut diduga, Djoko Tjandra selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya.
Djoko Tjandra disinyalir sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua untuk mengurus aset kekayaannya di Indonesia.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong